Hukum Anak di Luar Nikah, Gus Baha: Siapa Walinya dan Bagaimana Nikahnya?

- 11 Januari 2022, 10:27 WIB
Gus Baha menjelaskan sholat yang benar, bukan sholat yang cepat ataupun lambat, tapi yang seperti ini.
Gus Baha menjelaskan sholat yang benar, bukan sholat yang cepat ataupun lambat, tapi yang seperti ini. /Tangkapan layar kanal YouTube/Syeh kemplu

BERITASOLORAYA.com - Bagaimana hukum anak di luar nikah? Pertanyaan ini seringkali dilontarkan, apalagi dalam perspektif islam.

Hukum anak di luar nikah sudah disepakati beberapa ulama. Bagaimana mengenai walinya, terutama wali nikah dan perihal nasab.

Terkait hukum anak di luar nikah, ada beberapa ulama yang sudah menjelaskan. Namun, hal ini Gus Baha juga turut memberi pesan dan menjelaskan mengenai hal itu.

Baca Juga: Secara Syari'at, Hukum Anak Angkat Tidak Boleh Disamakan Dengan Anak Kandung. Begini Penjelasan Gus Baha

Dikutip dari BeritaSoloRaya.com dari akun instagram @kajian.gusbaha, memaparkan mengenai anak di luar nikah.

Gus Baha mengatakan bahwa jika anak diluar nikah atau anak dari hasil zina, nasabnya hilang. Terkait hal ini, yang akan menjadi walinya adalah hakim.

"Kalau orang zina nasab hilang. walinya hakim," ujarnya.

Gus Baha memberikan contoh mengenai dua orang yang akhirnya melangsungkan pernikahan, setelah akhirnya si wanita hamil di luar nikah.

Baca Juga: Gus Baha : Inilah Resep Bahagia Menurut Hikam

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kajian.gusbaha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah