Jika seorang lelaki yang pernah melakukan dosa zina lantas menikah dengan perempuan lain, maka perempuan tersebut tidak akan pernah tahu jika suaminya pernah berzina.
Namun jika yang berzina adalah perempuan, maka ketika menikah pasti suaminya mengetahui istrinya telah berzina.
"Perhatikan fiqih sunah, kalo seorang laki-laki menikah kemudian memberikan syarat kepada calon istri yaitu bikron. Tahu apa itu bikron? Yaitu virgin. Apabila laki-laki memberikan syarat pada calon istri harus bikron, ternyata setelah nikah tidak bikron, hati-hati," katanya.
"Namun, apabila sebelum menikah mengetahui calon nya sudah tidak bikron, maka laki-laki tersebut memiliki hak fasakh, yaitu membatalkan pernikahan," tambah Ustadz Abdul Somad.
Kemudian bagaimana cara menutupi aib dari dosa zina yang dilakukan oleh lelaki atau perempuan tersebut?
“Pertama, untuk laki-laki disarankan ketika menyesali dosa zina, sebaiknya langsung bertobat nasuha, kemudian seluruh aibmu tidak perlu kamu ceritakan kepada calon istrimu maka Allah SWT akan menutup juga aibmu,” ucap Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan jika seorang perempuan yang pernah berzina dan akan menikah tentunya memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
“Apabila perempuan terlanjur melakukan dosa zina, kemudian hendak ingin menikah, cobalah pancing pertanyaan pada calon suamimu 'apa artinya keperawanan bagimu?" ucapnya.
Baca Juga: Kasus Belum Jelas, Unggahan Terbaru Lucas NCT Mendapatkan Kritik dari Netizen Korea