Meski begitu tetap masih ada kelonggaran yang diberikan dalam hukum Islam kepada orang-orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kelonggaran tersebut diberikan kepada orang yang sakit, wanita hamil dan menyusui, serta wanita yang sedang haid.
Baca Juga: Suara dan Gaya Bicara Bae NMIXX Disebut Mirip Dengan Suzy, Para Netizen dan Penggemar Soroti Hal Ini
Wanita yang sedang haid maka haram baginya untuk berpuasa, bisa jadi ima hari bahkan hingga tujuh hari selama masa haid maka tidak boleh menjalankan puasa Ramadhan.
Kriteria yang disebutkan diatas wajib untuk mengqadha puasa Ramadhan di waktu lain, semisal setelah bulan puasa terlewati.
Bahkan untuk wanita yang tidak berpuasa karena sedang haid maka cukup mengqadha puasa saja, tidak perlu membayar fidyah.
"Bagi yang punya hutang puasa karena haid, nggak pakai fidyah (denda) bayar hutang puasanya (qodho)," ujar Buya Yahya.
Kewajiban untuk mengqadha puasa Ramadhan akan selalu ada jika belum dibayar bahkan sampai masuk waktu Ramadhan berikutnya.
Dan yang lebih berat adalah ada tambahan yakni dengan membayar denda atau fidyah.