Tuai Pro dan Kontra, Begini Hukum Makan Daging Kuda dalam Islam

- 10 Maret 2022, 08:35 WIB
Bobon Santoso
Bobon Santoso /

BERITASOLORAYA.com – Bobon Santoso seorang YouTuber dikenal karena hobi memasaknya yang tak biasa, tak tanggung-tanggung, dia mengolah dan memasak daging kuda lalu membagikannya. Hal ini menuai pro dan kontra dari para netizen yang melihatnya.

Terkait pro dan kontra yang dipertanyakan oleh netizen adalah kebolehan dari memakan daging kuda yang dimasak. Ternyata memasak, mengolah dan memakan daging kuda hukumnya diperbolehkan dalam Islam.

Dalam Islam mengonsumsi daging kuda tidak haram, melainkan hanya makruh, yang artinya harus dihindari. Tetapi memakannya bukan dosa dan tidak haram, walau demikian sebaiknya tidak dilakukan.

 Baca Juga: Perbedaan Member IVE dan WJSN Saat Merayakan Ultah Disorot Netizen, Starship Entertainment Disebut Pilih Kasih

Hal ini karena kuda tidak punya kuku cengkeh dan kuda bukan hal yang lazim untuk dimasak.

Muslim bisa makan daging kuda tapi itu hukumnya makruh sesuai ajaran Islam. Jika seseorang ingin memakannya, dia bisa, namun tetap harus dihindari dan makan secukupnya. 

Meskipun menyembelih dan mengonsumsi daging kuda diperbolehkan di dalam Islam, namun perbuatan itu adalah hal yang tabu sehingga tak banyak dilakukan oleh orang-orang.

Terkait hukum makan daging kuda dalam Islam, ini pernah kejadian di masa Nabi Muhammad, yang mana mereka menyembelih kuda dan memakannya.

 Baca Juga: Penting! Alasan Akun belajar.id Belum Aktif, Simak Solusi Lengkapnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Neeness


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x