Ini dijelaskan di dalam Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim, sebagaimana bunyi haditsnya adalah seperti berikut ini.
“Kami menyembelih seekor kuda di era Nabi Allah, semoga kedamaian dan berkah Allah ada padanya, dan kami memakan daging kuda tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski pernah dilakukan di zaman Nabi Muhammad, namun dianjurkan untuk tidak menjadikannya sebagai bahan makanan publik. Hal ini dikarenakan kuda bukan termasuk ke dalam daftar hewan yang biasa disembelih.
Sebaiknya untuk menyembelih dan mengonsumsi daging hewan ruminansia yang memang sudah biasa dikonsumsi, seperti kambing, domba, sapi dan ayam. Ini lebih baik jika dibandingkan memakan daging kuda.
Baca Juga: Berujung Tersangka, Begini Lika-Liku Doni Salmanan Mengumpulkan Pundi-Pundi Kekayaannya
Jika ada yang bertanya mengenai hukum makan daging kuda, maka jawabannya adalah diperbolehkan, namun masih dianggap tabu dan sebaiknya dihindari. Lebih baik untuk memilih masak daging hewan yang sudah jelas layak konsumsi.***