"Obat tetes telinga tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad memberikan contoh, misalnya telinga kita kemasukan semut kemudian diobati dengan air tembau yang diteteskan, itu tidak batal puasanya.
3. Inhaler
Seandainya kita menggunakan inhaler pada saat puasa, tentu tindakan ini juga tidak membatalkan.
Karena dzat yang kita hirup dari inhaler tidak akan langsung masuk ke dalam perut, tetapi langsung keluar melalui hidung.
"Makanya yang masuk ke rongga lewat mulut, keluar lagi, tak ke dalam. Masuk ke sini (mulut) keluarnya ke sini (hidung), inhaler, itu tak batal. Tapi jangan ini dikiaskan ke rokok," jelas Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan dengan tegas bahwa yang dimaksud masuk ke rongga tubuh dan bisa membatalkan puasa artinya masuk ke tenggorokan, kemudian masuk ke usus kita.
Demikian penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang 3 hal yang tidak akan membatalkan puasa apabila dimasukkan ke dalam tubuh.***