Baca Juga: Ini Sejumlah Tips untuk Tingkatkan Kardio dengan Cepat
Lantas, jika air wudhu saat berkumur tersebut tertelan karena tidak sengaja apakah dibolehkan?
Menurut Buya Yahya, karena berwudhu itu disunahkan, sehingga menelan air secara tidak sengaja pada saat berpuasa Ramadhan itu tidak membatalkan.
"Ketelen, bukan ditelen," ujar Buya menegaskan.
Sehingga kesimpulannya, yaitu apabila menelan air wudhu saat berkumur secara tidak sengaja ketika sedang menjalani ibadah puasa bulan Ramadhan, itu tidak membatalkan.
Itulah tadi penjelasan dari Buya Yahya tentang hukum menelan air wudhu secara tidak sengaja pada saat melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.***