Caranya adalah wanita yang menjadi imam, berdiri ditengah barisan shaf. Tidak seperti format salat jama’ahnya kaum laki-laki yang posisi imamnya berada di depan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka Puasa Ramadhan 1443 H atau 2022 M untuk Wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara
Sebagaimana sebuah keterangan dari Imam Al Baghowi dalam kitabnya At Tahzib fi Fiqhil Imam as-Syafi’i:
السنّة أن تقف إمامة النساء وسطهنّ لما روي البيهقي بإسنادين صحيحين أنّ عائشة وأمّ سلمة أمّتا نساء فقامتا وسطهنّ
"Sunahnya imam wanita berada di tengah-tengah barisan shaf. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dalam sanadnya yang sahih bahwa Aisyah dan Ummu Salamah pernah mengimami salat jama’ah wanita, mereka berdiri di tengah-tengah barisan shaf." (At Tahzib, 2/276).
3). Salat jama’ah dengan suami atau kerabat laki-laki. Walaupun untuk salat fardhu, laki-laki wajib berjama’ah di masjid. Namun, untuk salat sunah boleh dikerjakan di rumah.
Baca Juga: Kim Se Jeong Ungkap Perasaan Spesialnya untuk Ahn Hyo Seop Langsung di TV, Fans Heboh
Berdasarkan keumuman hadis:
صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةَ
“Kaum muslimin sekalian, salatlah di rumah-rumah kalian. Karena salat seseorang yang paling afdal itu yang dikerjakan di dalam rumahnya, kecuali salat wajib.” (HR.Nasa-i).