BERITASOLORAYA.com- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Muslim tentunya masih memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri.
Selain zakat fitrah untuk diri sendiri, juga ada zakat fitrah untuk istri, anak, dan orang lain yang sudah baligh atau berakal.
Untuk zakat fitrah dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini:
- Niat saat sedang menyerahkan kepada penerima zakat
- Saat Anda menyerahkan zakat fitrah kepada lembaga atau amil zakat
- Sebelum Anda menyerahkan zakat, dengan catatan harta yang Anda keluarkan untuk zakat dipisahkan dengan harta yang lain.
Baca Juga: Rilis Album Bareng BTS, BLACKPINK Dikabarkan akan Comeback Bulan Juni Mendatang
Untuk niat zakat fitrah terdapat 4 niat yakni zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan orang lain, dengan niat sebagai berikut:
- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakatal fii an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala,”
Atau Anda dapat melakukan zakat dengan niat “Ini zakat fitrah atas nama diriku,”
- Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaatal fitri an zaujati fardhon lillahi ta’ala