Hukum Menikahi Sepupu, Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

- 5 Mei 2022, 13:14 WIB
Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi sepupu
Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi sepupu /Tangkapan layar dari youtube.com / Ustadz Abdul Somad Official.

BERITASOLORAYA.com – Pembahasan mengenai menikah seolah tidak ada habisnya.

Perkara memilih pasangan untuk menikah tentu perlu berbagai pertimbangan, terutama hukum sah atau tidaknya menikah pasangan kita tersebut.

Perihal jodoh, kita tidak pernah tahu dengan siapa kita akan berjodoh kelak.

Ada yang berjodoh dengan teman lama, ada yang berjodoh dengan orang yang baru dikenal, ada yang berjodoh dengan teman masa kecil, teman kerja atau bahkan saudara sendiri.

Siapa sangka ternyata jodoh yang Allah SWT tentukan ternyata dia adalah sepupu kita sendiri yang masih memiliki hubungan kekerabatan yg erat.

Baca Juga: Hepatitis Akut Perlu Diwaspadai, Begini Kata IDI dan IDAI

Dari sinilah mulai muncul pertanyaan pertanyaan seputar hukum menikah dengan sepupu dalam pandangan Islam.

Lalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam pandangan Islam? Simak artikel berikut hingga selesai.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Ustadz Menjawab, beginilah jawaban ustadz Abdul Somad mengenai hukum menikah dengan sepupu menurut ajaran Islam.

Baca Juga: Berikut Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di SEA Games 2022 Vietnam. Punya 2 Striker Handal

Dalam penjelasannya ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa hukum menikah dengan sepupu yang masih satu kakek dengan kita adalah boleh, tidak masalah.

"Sebagai contoh, saya punya adik, saya laki laki adik saya laki laki. Anak saya laki-laki anak dia perempuan, bolehkah menikahkan anak kami? Boleh sah". Jelas ustadz Abdul Somad.

Bahkan orang Arab biasa menikah dengan saudara sepupu atau keluarga yang dibolehkan secara syariat.

Baca Juga: Cetak Rekor, Kurang dari Seminggu Penjualan Album Lim Young Woong Melampaui 1 Juta

Hal ini dikarenakan susahnya hubungan non keluarga. Sebab, perempuan arab bercadar dan tertutup sehingga kesulitan untuk melihat wajahnya.

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surat Al Ahjab ayat 50:

وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : "Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S Al Ahjab : 50)***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Ustadz Menjawab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x