BERITASOLORAYA.com - Pernikahan secara online, seringkali kita jumpai di masyarakat, apalagi saat ini, perkembangan teknologi semakin pesat.
Namun, hal yang dipertanyakan adalah, apakah hukum menikah online? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hal tersebut.
Hukum menikah online didasarkan pada "Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7" yang digelar pada 9-11 di Jakarta.
Disepakatilah 17 poin bahasan yang salah satunya adalah hukum pernikahan online.
Baca Juga: Selamat, Honorer Berikut Tinggal Tunggu Keputusan untuk Jadi ASN 2023, Diumumkan Bulan Ini Juga!
Adapun pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Melihat dasar tersebut, maka sesungguhnya pernikahan merupakan ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dikatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.