Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

- 7 Februari 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi. Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi. Hukum Menikah Online Menurut MUI, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi /Foto: Pixabay/StockSnap/

Baca Juga: Kurikulum Merdeka, Jawaban dari Krisis Pembelajaran di Indonesia, Kini Telah Dibuka Pendaftarannya

3. Dalam hal para pihak tidak dapat hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilaksanakan dengan syarat:

-Adanya ittihadul majelis

- Lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan 2 orang saksi yang dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual)

b. Dilakukan dalam waktu yang sama atau (real time)

c. Adanya jaminan kepastian mengenai benarnya keberadaan para pihak.

Baca Juga: Informasi Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023, Perhatikan 4 Petunjuk Kemdikbud Agar Cair

3. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) di atas, hukumnya tidak sah.

4. Pernikahan sebagaimana pada poin (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah