Sesungguhnya pernikahan adalah sebuah ikatan suci dan juga sakral antara seoarang laki-laki dan perempuan.
Adapun keterangan mengenai hasil pembahasan perihal Pernikahan Online sebagai berikut:
Ketentuan Hukum Pernikahan Online
1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, apabila tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan.
Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan
Salah satu syaratnya yaitu:
- Dilakukan secara ittihadu al majlis yang artinya berada dalam satu majelis,
- Dengan lafadz yang sharih (jelas), dan
- ittishal ( yaitu bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak dapat berada di satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).