Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini

- 10 Maret 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi investasi crypto
Ilustrasi investasi crypto /fabrikasimf/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Investasi dalam dunia ekonomi selain saham, yang marak di kalangan pemuda adalah investasi crypto. Diketahui bahwa saham menurut ulama diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan syariat. Lantas, apakah crypto diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukumnya?

Dalam hal ini, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama menyampaikan mengenai hukum crypto. Sementara untuk saham menurut ulama hukumnya boleh, asalkan harus memenuhi beberapa hal.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, yang salah satunya dari mui.or.id, berikut ketentuan berinvestasi saham dan crypto.

1. Saham

Baca Juga: SELAMAT! Lebih 250 RIbu Guru Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN, Ini Link Pengumumannya!

Menurut Ustadz Abdul Somad saham diperbolehkan, akan tetapi, harus terlepas dari tiga hal yaitu:

- Terlepas dari gharar (ketidakpastian/judi).

- Terlepas dari unsur aniaya.

- Terlepas dari unsur penipuan.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Investasi Aset Reksa Dana dan Bagaimana Cara Memulainya? Cari Tahu di Sini

Ustadz Khalid Basalamah juga memperbolehkan, asal memenuhi berikut:

- Perusahaannya jelas dan sistemnya tidak ada haram secara agama dan perusahaan tersebut berlaku untuk perusahaan milik orang muslim atau bukan.

- Produk yang dijual perusahaan tersebut tidak melanggar syariat. Contoh produk yang melanggar seperti menjual minuman keras.

Sementara itu, menurut Buya Yahya jual beli saham diperbolehkan.

Baca Juga: Mendapat Cuan dari Investasi pada Aset Reksa Dana, Simak Cara Berikut

"Rambu-rambu sederhana, sebagai orang awam untuk mempermudah, Insha Allah selagi lembaga itu lembaga syariah yang sudah dikukuhkan, maka Insha Allah transaksi di dalamnya semua diupayakan sesuai syariat," kata Buya.

Menurutnya, apabila pada saham syariah terdapat kekurangan, hal itu adalah tugas ulama yang memberikan kritik.

"Kalau ada kekurangan ini bukan tugas Anda, ini tugas ulama, Anda tidak dosa. Jadi selama ini, Kami dukung lembaga keuangan syari'at ini," kata Buya.

Baca Juga: PPPK Guru 2022: Bedah Arti Kode Kelulusan di Pengumuman Hasil Seleksi, Jangan Sampai Gagal Paham

2. Crypto

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama menyampaikan mengenai hukum crypto. Berikut keterangan dan pembahasan lengkapnya.

- Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, sebab mengandung gharar, dharar dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

- Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, seperti halnya:

Baca Juga: Hasil Liga 1 Barito Putera vs Persebaya Surabaya Skor 2-1, Gol Yuswanto Aditya Dipermasalahkan?

- Terdapat wujud fisik

- Memeroleh nilai

- Diketahui jumlahnya secara pasti

- Hak milik dan juga bisa diserahkan kepada pembeli

- Adapun Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang sudah memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru 2022, Kapan Masa Sanggah Berakhir?

Demikian pendapat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga pendapat dari beberapa ulama mengenai saham dan crypto. Semoga bermanfaat.

Wallahu A'lam.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x