Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata saat Puasa Bisa Batal? Temukan Jawabannya di Sini!

- 5 April 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi meneteskan obat mata
Ilustrasi meneteskan obat mata /Ilustrasi Pixabay/Ben_kerckx



BERITASOLORAYA.com - Sebagian orang bertanya-tanya bagaimana hukumnya seseorang menggunakan tetes mata saat menjalani puasa. Apakah dapat membatalkan puasa? Obat tetes mata yang diteteskan ke mata akan menimbulkan rasa pahit di tenggorokan, seperti ada sesuatu hal yang masuk ke tenggorokan. Padahal salah satu hal yang bisa membatalkan puasa ada sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan.

Lalu apa hukumnya jika seseorang meneteskan tetes mata pada mata yang sakit di tengah-tengah menjalani puasa Apakah puasa orang tersebut batal atau ada pengecualian?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi MUI, dalam karyanya yang berjudul Ghayatul Bayan, Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menjelaskan:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Baca Juga: Viral Berita Dukun Pengganda Uang Banjarnegara. Kenapa Orang Masih Percaya?

Dari penjelasan yang telah disampaikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, dapat disimpulkan bahwa penggunaan tetes mata saat berpuasa tetap diperbolehkan.

Hal ini dikarenakan tidak terdapat lubang penghubung antara mata dan tenggorokan, serta tidak memungkinkan obat untuk mencapai perut melalui saluran tubuh manusia.

Oleh karena itu, meneteskan obat mata tidak akan membatalkan puasa. Tapi, perlu diingat bahwa dalam penggunaan tetes mata tersebut, sebaiknya tidak sampai terhirup melalui hidung.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x