Lebaran Ketupat Pasca Idul Fitri 1444 H 2023, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban dari MUI Simak di Bawah

- 30 April 2023, 05:46 WIB
Sebagian umat Islam di Indonesia merayakan lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023, MUI menyatakan hukum perayaan tersebut
Sebagian umat Islam di Indonesia merayakan lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023, MUI menyatakan hukum perayaan tersebut /PIXABAY/ignartosbg

Baca Juga: UPDATE INFO SPESIAL dari DPR! Tenaga Honorer Terima Kabar Bahagia Ini, Efektif Tuntaskan Masalah? 

Pernyataan hukum hari perayaan terkait dengan agama terdiri dari 2 macam, pertama dijelaskan dalam agama misalnya Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua, tidak dijelaskan dalam agama, misalnya Isra’ Mi’raj, Maulid Nabi, dan lebaran ketupat.

Perayaan yang dijelaskan dalam agama seperti Idul Fitri 1444 H 2023 dan Idul Adha memiliki hukum yang disyariatkan dengan syarat yang dilaksanakan sesuai perintah.

Sementara itu, perayaan yang tidak dijelaskan dalam agama seperti lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 memiliki 2 endapat yang berbeda. Ada yang menyebutnya sebagai larangan sebab dianggap sebagai Bid’ah.

Namun, ada juga yang tidak melarang sebab tidak ada dalil yang melarang lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 seperti yang tertera dalam laman resmi MUI.

ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﻔﺮﺡ ﻭاﻟﺴﺮﻭﺭ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻌﻴﺪﻳﻦ، ﻓﻘﺪ ﺳﺠﻞ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﺮﺡ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﻨﺼﺮ اﻟﻠَّﻪ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻟﺮﻭﻡ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻛﺎﻧﻮا ﻣﻐﻠﻮﺑﻴﻦ” ﺃﻭاﺋﻞ ﺳﻮﺭﺓ اﻟﺮﻭﻡ “

Baca Juga: RESMI! Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dari Kemdikbud

Fatwa Al-Azhar 10/160 tersebut menjelaskan tentang hukum perayaan yang dapat digunakan untuk lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 sesuai dengan yang tertuang pada laman resmi MUI.

Fatwa tersebut mengatakan jika tidak ada dalil yang melarang untuk memperlihatkan rasa bahagia selain pada 2 perayaan yang dijelaskan dalam agama yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x