Lebaran Ketupat Pasca Idul Fitri 1444 H 2023, Boleh atau Tidak? Ini Jawaban dari MUI Simak di Bawah

- 30 April 2023, 05:46 WIB
Sebagian umat Islam di Indonesia merayakan lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023, MUI menyatakan hukum perayaan tersebut
Sebagian umat Islam di Indonesia merayakan lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023, MUI menyatakan hukum perayaan tersebut /PIXABAY/ignartosbg

BERITASOLORAYA.com – Momen Idul Fitri 1444 H 2023 memang sudah terlaksana pekan lalu tetapi masih ada sebuah tradisi yang dijalankan oleh sebagian umat Islam setelah Lebaran 2023, yaitu lebaran ketupat.

Tradisi lebaran ketupat biasanya dijalankan seminggu setelah Idul Fitri 1444 H 2023 digelar, seperti saat Lebaran 2023. Hari ini adalah momen lebaran ketupat dilaksanakan oleh sebagian umat Islam di Indonesia.

Namun, pelaksanaan lebaran ketupat setelah sering ditanyakan bagaimana hukum menurut pandangan Islam. Apakah lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 merupakan ibadah atau bukan dan apakah harus dilakukan atau tidak?

Baca Juga: Kementerian Keuangan Berikan Hadiah untuk Pensiun PNS 2023, Bukan Hanya Pensiunan PNS tapi Keluarganya Juga

Majelis Ulama Indonesia atau MUI pernah mengeluarkan pernyataan terkait dengan hukum lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 dalam laman resminya.

Pelaksanaan lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 tidak disertai dengan takbiran, ibadah berupa salat, maupun lain-lain seperti yang dikatakan oleh MUI.

Dengan pernyataan tersebut MUI menyatakan bahwa lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 bukanlah sebuah ibadah sebab tidak ada unsur ibadah sama sekali.

Pelaksanaan lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 dapat digolongkan sebagai perayaan. MUI telah merangkum fatwa ulama dari Al-Azhar Mesir mengenai hukum hari perayaan termasuk lebaran ketupat.

Baca Juga: UPDATE INFO SPESIAL dari DPR! Tenaga Honorer Terima Kabar Bahagia Ini, Efektif Tuntaskan Masalah? 

Pernyataan hukum hari perayaan terkait dengan agama terdiri dari 2 macam, pertama dijelaskan dalam agama misalnya Idul Fitri dan Idul Adha. Kedua, tidak dijelaskan dalam agama, misalnya Isra’ Mi’raj, Maulid Nabi, dan lebaran ketupat.

Perayaan yang dijelaskan dalam agama seperti Idul Fitri 1444 H 2023 dan Idul Adha memiliki hukum yang disyariatkan dengan syarat yang dilaksanakan sesuai perintah.

Sementara itu, perayaan yang tidak dijelaskan dalam agama seperti lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 memiliki 2 endapat yang berbeda. Ada yang menyebutnya sebagai larangan sebab dianggap sebagai Bid’ah.

Namun, ada juga yang tidak melarang sebab tidak ada dalil yang melarang lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 seperti yang tertera dalam laman resmi MUI.

ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻳﻤﻨﻊ اﻟﻔﺮﺡ ﻭاﻟﺴﺮﻭﺭ ﻓﻰ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﻌﻴﺪﻳﻦ، ﻓﻘﺪ ﺳﺠﻞ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﺮﺡ اﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺑﻨﺼﺮ اﻟﻠَّﻪ ﻟﻐﻠﺒﺔ اﻟﺮﻭﻡ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﻢ ﺑﻌﺪ ﺃﻥ ﻛﺎﻧﻮا ﻣﻐﻠﻮﺑﻴﻦ” ﺃﻭاﺋﻞ ﺳﻮﺭﺓ اﻟﺮﻭﻡ “

Baca Juga: RESMI! Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dari Kemdikbud

Fatwa Al-Azhar 10/160 tersebut menjelaskan tentang hukum perayaan yang dapat digunakan untuk lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 sesuai dengan yang tertuang pada laman resmi MUI.

Fatwa tersebut mengatakan jika tidak ada dalil yang melarang untuk memperlihatkan rasa bahagia selain pada 2 perayaan yang dijelaskan dalam agama yakni Idul Fitri dan Idul Adha.

Selain itu, KH Muhyiddin Abdussamad Jember mengungkapkan bahwa lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 merupakan bagian dari melaksanakan perintah Rasulullah SAW dalam HR Muslim dari Abu Dzar.

ﺇﺫا ﻃﺒﺨﺖ ﻣﺮﻗﺎ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻣﺎءﻩ، ﺛﻢ اﻧﻈﺮ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺖ ﻣﻦ ﺟﻴﺮاﻧﻚ، ﻓﺄﺻﺒﻬﻢ ﻣﻨﻬﺎ ﺑﻤﻌﺮﻭﻑ

Baca Juga: Mendikbud, Nadiem Makarim Minta Seluruh Instansi Lakukan Ini di Hari Pendidikan Nasional 2023

 “Jika kamu memasak kuah maka perbanyak airnya, lalu perhatikan keluarga tetanggamu. Kemudian beri bagian kepada mereka dengan baik” (HR Muslim dari Abu Dzar) yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi MUI.

Demikian informasi mengenai hukum lebaran ketupat pasca Idul Fitri 1444 H 2023 berdasarkan yang dijelaskan oleh MUI.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x