Pelunasan Bipih Diperpanjang Sampai Hari Ini, Cek Kriteria yang Berhak Melunasi dan Begini Alasannya

- 12 Mei 2023, 20:23 WIB
Ilustrasi jamaah haji terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang diperpanjang dan kriteria berhak melunasi
Ilustrasi jamaah haji terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih yang diperpanjang dan kriteria berhak melunasi /GLady/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1444 H yang penting untuk Anda ketahui.

Informasi terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H yang perlu Anda ketahui ini tentang perpanjangan waktu pelunasan yang diberikan.

Adapun informasi pelunasan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H yang diperpanjang tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan dalam situs website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI.

Baca Juga: RESMI: PPG Daljab 2023 Kemenag Sudah Dibuka, Kemdikbud Ristek Kapan Waktunya?

Informasi pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H tersebut bisa Anda simak melalui penjelasan yang ada dalam pembahasan ini.

Perlu Anda ketahui bahwa awalnya pelunasan Bipih 1444 H untuk jamaah haji reguler ini ditutup pada tanggal 5 Mei 2023 yang lalu.

Namun akhirnya pelunasan tersebut diperpanjang karena alasan masih ada kuota sebanyak 14.356 yang belum terisi.

Adapun pelunasan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H tersebut diperpanjang sampai tanggal 12 Mei 2023 mendatang.

Berkaitan dengan perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H tersebut, ada jamaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini.

Perlu diketahui berikut ini ada beberapa kriteria jamaah yang berhak melunasi untuk Anda perhatikan dengan saksama:

1. Jamaah yang tercantum namanya pada daftar jamaah berhak melakukan pelunasan 1444 H, sejak tanggal 11 April tahun 2023 lalu tapi belum melunasi atau melakukan konfirmasi pelunasan menjadi salah satu kriteria.

2. Jamaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak melakukan pengambilan dana pelunasan, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Bipih tanpa melakukan transaksi pembayaran.

3. Adapun untuk jumlah jamaah cadangan ditambah menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memiliki status cicil aktif.

b. Pernah menunaikan ibadah Haji paling singkat adalah 10 tahun atau belum pernah menunaikan ibadah haji.

c. Berusia minimal 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 mendatang atau telah menikah.

Perlu Anda ingat, kriteria jamaah yang berhak melunasi tersebut harus diperhatikan. Apabila ada orang yang memberi janji keberangkatan padahal Anda tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Anda perlu berhati-hati.

Itulah informasi terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H yang diperpanjang dan beberapa kriteria jamaah yang berhak melunasi.

Baca Juga: BSI Error, Kemenag Harap Pelunasan Biaya Haji Tidak Terganggu

Semoga informasi terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H yang diperpanjang dan kriteria jamaah yang berhak melunasi tersebut bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemenag.go.id Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x