Buya Yahya juga menambahkan bahwa berbeda jika daging kurban sudah diberikan kepada masyarakat, maka bisa disimpan sesuai kehendak yang menerima.
"Kalau kita mendapat rejeki kurban dan disimpan sampai seminggu tidak masalah karena hakikatnya kurban sudah diterima," pungkas Buya Yahya.
Jadi, hukum kurban online menurut Buya Yahya adalah sah, asalkan memahami syarat yang sudah ditentukan dalam syariat Islam.
Demikian dan semoga bermanfaat.***