Buya Yahya, seorang ulama Indonesia menjelaskan dalam kajiannya di channel YouTube Al Bahjah TV mengenai hukum kurban yang dipotong di daerah lain.
Buya Yahya menerangkan bahwa hukum berkurban untuk dipotong di daerah lain atau bukan di daerah kita sendiri maka hukumnya adalah sah.
"Boleh kalau kita menitipkan ke lembaga yang biasa menangani, kurban sah," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2023 SMA Jalur Zonasi hanya 4 Hari, Cek Kelengkapan Berkas Persyaratan
Meski begitu, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi, terutama adalah mengetahui dengan benar lembaga yang akan dititipkan kurbannya.
Lembaga tersebut harus dipilih sebagaimana seseorang memutuskan untuk memilih partner bisnis yang dapat dipercaya.
"Lembaga pun harus Anda pilih, Anda sudah kenal orangnya dan sebagainya yang kira-kira bisa dipercaya, seperti halnya Anda bisnis," imbuh Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa syarat lembaga yang dipilih adalah pertama memahami fikih seperti waktu penyembelihan hewan kurban.
Setelah itu memahami pendistribusian hewan kurban setelah disembelih, sebab daging kurban tersebut tidak disimpan melainkan langsung dibagikan kepada masyarakat untuk merayakan hari raya Idul Adha.
"Jika keluar dari hari itu adalah dosa dan tidak amanah," ujar Buya Yahya.