Hewan kurban harus diperoleh secara halal, tidak boleh diperoleh dari hasil pencurian, dan harus menjadi milik sendiri atau diperoleh melalui hibah, hadiah, atau warisan.
5. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh syariat Islam, yaitu pada Hari Raya Idul Adha atau pada hari-hari tasyrik.
Harap dicatat bahwa informasi di atas disusun berdasarkan berbagai sumber, dan praktik dan interpretasi persyaratan kurban dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing komunitas atau otoritas agama.***