Uang Judi Slot Dipakai untuk Nafkahi Keluarga, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Dalil dan Ahli Tafsir

- 29 Oktober 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi judi slot online/Pixabay.com
Ilustrasi judi slot online/Pixabay.com /

BERITASOLORAYA.com – Di era yang sudah semakin berkembang ini, aplikasi judi slot online semakin bertebaran di dunia maya. Aplikasi judi slot ini membuat sebagian besar orang tergiur dengan keuntungan berlipat yang didapatkan dari permainan judi online.

Orang-orang akan memainkan aplikasi judi slot online pasti mengharapkan keuntungan atau hasil. Uang hasil keuntungan atau perolehan judi online tersebut kebanyakan akan dipakai untuk menafkahi keluarga.

Lantas bagaimanakah hukum menggunakan uang judi slot online untuk menafkahi keluarga? Ternyata dalam Islam, permainan judi apapun bentuknya baik online maupun tidak tetaplah haram hukumnya.

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Rilis Daftar Nama Peserta PPG Prajabatan yang Berhak Dapat Sertifikat Pendidik

Penjelasan tentang larangan melakukan judi baik secara online maupun tidak, dapat ditemukan di dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang bunyinya adalah sebagai berikut.

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”

Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani dalam Tafsir as-Sam’ani [Riyadh, Darul Wathan, 1997] jilid I, halaman 61 mengatakan bahwa ayat ini turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x