Jenis talak kedua: Jika wanita dan pria ingin menikah lagi, maka setelah menyelesaikan masa iddah untuk perceraian pertama, mereka harus menikah dengan orang lain.
Ketika orang lain menceraikannya, maka ia harus menyelesaikan iddah untuk perceraian kedua ini. Barulah kemudian diperbolehkan menikah dengan suami pertamanya. Talak ini disebut dengan istilah talaqul mughallazah.
Jenis talak ketiga: Kata talak yang keluar pada suami sebanyak satu atau dua kali, tetapi kemudian sang suami menyesalinya, maka tidak perlu memperbaharui pernikahan ini.
Mereka dapat hidup bersama lagi sebagaimana pasangan suami istri pada umumnya. Talak semacam ini dikenal dengan istilah talaqur raj’i.
Ketika suami mengeluarkan satu atau dua perceraian yang raj’i, dia memiliki pilihan atau hak untuk mencabut perceraian tersebut sebelum berakhirnya masa iddah sang istri. Dalam kasus seperti ini, maka tidak perlu melakukan pembaharuan pernikahan.
Baca Juga: Sumpah Jabatan Telah Diucapkan, Kini Suhartoyo Resmi Menjadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Simak!
Sang wanita tidak memiliki pilihan dalam hal ini, karena suami dapat mencabut perceraian terlepas dari apakah sang wanita setuju atau tidak.