Tiga Jenis Talak Perceraian dalam Islam, Lengkap dengan Penjelasan dan Artinya

- 13 November 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi jenis talak dalam perceraian.
Ilustrasi jenis talak dalam perceraian. /Freepik/

Namun, jika sang suami mengeluarkan tiga kali perceraian, maka tak ada pilihan baginya selain bercerai.

Oleh sebab itu, hendaknya sebagai seorang suami sepatutnya berhati-hati dalam memilih keputusan dan berkata-kata. Tidak diperkenankan adanya mengeluarkan kalimat candaan untuk bercerai maupun mencap istrinya sebagai janda.

Sedangkan metode untuk mencabut talak agar tidak terjadi perceraian dan masa iddah dari istri, ada caranya tersendiri. Di antara cara tersebut ialah sebagai berikut.

Baca Juga: BMKG Informasikan bahwa Sejumlah Provinsi di Indonesia Berpotensi Alami Hujan Lebat

1. Suami dapat memberitahu istri dengan jelas, “Saya akan menjadikan Anda sebagai istri saya lagi dan tidak akan membiarkan Anda pergi.”

2. Suami bisa mengatakan kepada istri, “Saya membawa engkau kembali ke pernikahan denganku.”

3. Suami dapat memberitahu orang lain tanpa sepengetahuan istrinya bahwa dia telah memutuskan untuk mempertahankan istri dan mencabut perceraian.

4. Suami tidak mengatakan apa-apa secara lisan, hanya memperlakukan sang istri dengan lembut dan penuh sentuhan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah