Petinggi KPK Dituding Ikut Terlibat TWK, Nurul Ghufron: Itu Sesuai Peraturan Perundang-undangan

21 Mei 2021, 14:51 WIB
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PR SOLORAYA - Polemik soal tak lolosnya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ujian TWK beberapa waktu lalu, masih menjadi sorotan publik.

Tak masuk akalnya soal TWK, dinilai adalah akal-akalan para petinggi KPK untuk menyingkirkan beberapa pegawai.

Bahkan TWK tersebut dinilai masyarakat sebagai upata pelemahan KPK oleh pimpinannya sendiri.

Mendapat tudingan buruk dari publik, pihak KPK akhirnya buka suara, dan membantah tudingan tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Masuk di Era Digitalisasi, Mendag Sebut Perdagangan Online Menjadi Tantangan Besar

Petinggi KPK, yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menampik telah memanipulasi soal.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Wakil Ketua KPK: Kami Sama Sekali Tidak Tahu Materi Tes Wawasan Kebangsaan" Ghufron menegaskan pihaknya tidak mengetahui materi TWK, sedikit pun.

Nurul Ghufron menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 19 tahun 2019 jo PP Nomor 41 tahun 1999 jo Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Rumah Baru Maia Estianty Kelewat Mewah, El Rumi Bandingkan dengan Milik Ahmad Dhani: Panas Banget

“Itu semua adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa pegawai KPK secara hukum beralih status dari pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN),” ucap Nurul Ghufron, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, dia mengatakan bahwa KPK diberi waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan alih status pegawai tersebut.

Karena UU Nomor 19 tahun 2019 lahir pada tanggal 17 Oktober, maka KPK memiliki waktu hingga 17 Oktober 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Benarkah Elsa Positif Hamil Anak dari Riki?

“Di PP 41 di pasal 5 menegaskan bahwa syarat untuk beralih dari pegawai KPK ke ASN, misalnya apa? ada 3 hal yang penting, pertama kompetensi, kedua integritas, dan ketiga kesetiaan terhadap NKRI,” tutur Nurul Ghufron.

Ghufron mengaku prosesi peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan pada pihak BKN.

Hal itu karena, selama ini KPK tidak memiliki metode untuk seleksi ASN.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler