Dari Komnas HAM hingga MUI, 75 Pegawai KPK Kunjungi 5 Lembaga Ini untuk Perjuangkan Nasib

12 Juni 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi gedung KPK. Perwakilan 75 pegawai KPK mendatangi 5 lembaga untuk memperjuangkan nasibnya dari Komnas HAM hingga MUI. /Dok. KPK

PR SOLORAYA – Belum lama ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasil TWK oleh Firli Bahuri itu di antaranya memerintahkan kepada 75 pegawai KPK yang dianggap tak bisa jadi ASN itu untuk menyerahkan tugasnya kepada atasannya.

Pada 25 Mei 2021, dari 75 pegawai KPK tersebut, 51 di antaranya dianggap tidak mungkin dibina, sedangkan 24 lainnya masih mungkin untuk dibina.

Baca Juga: Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dewas KPK Justru Beri Hukuman Ringan

Perwakilan 75 pegawai KPK tersebut mengunjungi sejumlah lembaga berikut untuk memperjuangkan nasibnya.

1.    Dewan Pengawas KPK

Perwakilan 75 pegawai KPK mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan 5 pimpinan KPK yakni Firli Bauhir, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Martawa, dan Nawawi Pomolango pada 18 Mei 2021.

Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan, hal yang dilaporkan adalah kejujuran, kejanggalan TWK, dan kerugian 75 pegawai akibat keputusan KPK tersebut.

Baca Juga: Setelah Sophia, Robot AI Grace Diciptakan untuk Membantu Lansia dan Masyarakat di Masa Pandemi

2.    Ombudsman

Menurut Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK, Sujanarko, perwakilan 75 pegawai KPK melapor terkait dugaan maladministrasi oleh pimpinan KPK pada 19 Mei 2021.

"Dari kajian kami ada banyak maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan bahwa

Pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan pegawai karena hal itu tidak ada dasarnya," ujar Sujanarko.

3.    Komnas HAM

Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga didatangi oleh perwakilan 75 pegawai KPK dalam memperjuangkan nasibnya.

Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Massal, Satgas Covid-19 Yogyakarta: Total Kapasitas 2.000 Suntikan per Hari

Perwakilan 75 pegawai KPK tersebut mendatangi Komnas HAM pada 24 Mei 2021, ada 8 hal yang diduga terkait pelanggaran HAM dalam TWK.

4.    Mahkamah Konstutusi

9 pegawai KPK mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan uji materiil terkait pelaksanaan TWK pada 2 Juni 2021.

Di antara 9 pegawai KPK tersebut adalah Rasamala Aritonang, Hotman Tambunan, Novariza, Faisal, Andre Dedy Nainggolan, Harun Al Rasyid, Benydictus Siumlala Martin, Tri Artining Putri, dan Lakso Anindito.

"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihstatusan pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," ujar Tambunan

Baca Juga: Dituduh Lakukan Bullying pada Eks April Hyun Joo, Naeun dan Jinsol Tulis Surat yang Mengejutkan Publik

5.    Organisasi kemasyarakatan (PGI dan MUI)

Perwakilan 75 pegawai KPK mendatangi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) pada 28 Mei 2021 dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 3 Juni 2021.

"Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta menghentikan upaya pelemahan KPK ini, terutama peminggiran 75 pegawai KPK," ujar Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, usai ditemui perwakilan 75 pegawai KPK.

Sementara itu Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menyebut para perwakilan 75 pegawai KPK mengatakan ada keganjilan dalam materi TWK maupun proses pengangkatan ASN.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler