Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dewas KPK Justru Beri Hukuman Ringan

- 12 Juni 2021, 11:39 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar kode etik KPK oleh Dewas.
Pimpinan KPK Firli Bahuri dinyatakan telah melanggar kode etik KPK oleh Dewas. /Twitter @KPK_RI

PR SOLORAYA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa waktu lalu dilaporkan International Coruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.

Firli Bahuri dilaporkan atas sejumlah dugaan, mulai dari gratifikasi hingga pelanggaran kode etik, selama menjabat jadi pimpinan KPK.

ICW menilai bahwa aksi Ketua KPK yang dengan sengaja menyewa helikopter untuk digunakan sebagai keperluan pribadi telah menyalahi kode etik.

Firli Bahuri hingga saat ini tak mengeluarkan pendapat sedkit pun tentang pelaporannya itu.

Baca Juga: Setelah Sophia, Robot AI Grace Diciptakan untuk Membantu Lansia dan Masyarakat di Masa Pandemi

Sementara itu, pihak dewan pengawas (Dewas) kini tengah buka suara terkait kasus yang menjerat Firli.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran, KPK Pasrah" pihak Dewas akhirnya menyatakan Firli melakukan pelanggaran kode etik.

Sebelumnya, ICW melaporkan Firli terkait penyewaan helikopter yang digunakan untuk perjalanan Firli dan keluarganya dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada 20 Juni 2020.

Baca Juga: Gencarkan Vaksinasi Massal, Satgas Covid-19 Yogyakarta: Total Kapasitas 2.000 Suntikan per Hari

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x