PR SOLORAYA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P., belum bisa memberikan hasil akhir pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juni 2021 kemarin.
Robert mengutarakan bahwa Ombudsman RI hanya fokus pada dugaan maladministrasi pada proses seleksi pegawai KPK yang dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Tim Advokasi Selamatkan KPK pada 19 Mei 2021 lalu.
“Ombudsman tidak boleh mendahului proses, tidak boleh mendahului hasil, yang bisa saya sampaikan hari ini adalah soal proses yang kita lalui saja,
Baca Juga: Catat, Berikut Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Usai Mendapatkan Vaksinasi Covid-19
"Sebagaimana yang menjadi perhatian ombudsman adalah tugas dan kewenangan kami terkait dugaan maladministrasi peralihan pegawai KPK,” kata Robert saat konferensi Pers, Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari ungggahan YouTube Ombdsman RI pada 9 Juni 2021.
Robert menegaskan bahwa Ombudsman akan bekerja secara independen dan integritas. Ombudsman tidak akan memihak atau pilih kasih.
Seluruh informasi terkait dugaan maladministrasi akan dikumpulkan dengan mengklarifikasi dari seluruh pihak, baik pihak pelapor atau pihak terlapor.
Pada konferensi pers tersebut Robert menyatakan bahwa terdapat tiga hal yang menjadi bahan utama Ombudsman RI.