Naik KA Jarak Jauh, Syarat RT-PCR Maksimal 3 x 24 Jam

31 Oktober 2021, 13:46 WIB
Ruang kedatangan dan keberangkatan Stasiun Kereta Api Yogyakarta International Airport (YIA) /Abdul Hakim/PortalBontang/


BERITASOLORAYA.com - Terdapat perpanjangan masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik kereta api jarak jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.


"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, mengutip dari VP Public Relations KAI, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Ikuti 6 Langkah Kurangi Sampah Dari Rumah, Jadi Agen Perubahan Bumi.


Supriyanto menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. 
 
"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujarnya.
 
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api :

Baca Juga: Pinjol Ilegal Banyak Memakan Korban, Mahfud MD Tegaskan Tak Usah Bayar Tagihan.


1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.


- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.


- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Media Sosial Membuat Depresi! Ini Dia Penjelasannya


2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.


3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
 
Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Baca Juga: Berbagai Langkah untuk Memenuhi Target Vaksinasi Harus Diusahakan.


Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.


Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
 
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
 

Baca Juga: Hijab dan mahjub pembagian warisan untuk ahli waris. Penghalang dari harta pusaka?


Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.


Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Unit Link Itu Apa Sih? Yuk Kita Liat Penjelasannya


Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Tags

Terkini

Terpopuler