Kemendikbud Nadiem Makarim Berkomitmen Akan Tindak Serius Penyempurnaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

23 November 2021, 22:04 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim /Pikiran Rakyat
 
BERITASOLORAYA.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
 
Nadiem Makarim mendatangi Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) guna memberikan klarifikasi sekaligus meminta masukan sebagai bahan penyempurnaan Permendikbud PPKS. 
 
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 22 November 2021.
 
Baca Juga: Bagaimana Hubungan Antara Pembangunan Ibu Kota Baru dengan Hukum Tata Negara ?
 
Nadiem mendatangai PBNU terkait kasus kekerasan yang mengalami peningkatan di lingkungan Pendidikan dari tahun ke tahun.
 
Dilansir dari Pikiran Rakyat. Karenanya, Nadiem mengeluarkan Permendikbud PPKS sebagai regulasi dan pencegahan kasus. 
 
Akan tetapi, tidak sedikit masyarakat serta pejabat publik yang kontra dengan pasal dalam Permendikbud tersebut, yang dinilai melegalkan seks bebas. 
 
Baca Juga: Jangan Dulu Jadi Pebisnis Kalau Belum Baca buku 10 Jurus Terlarang ini!
 
Di samping itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, KH Said Aqil Siradi mendukung adanya penyempurnaan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. 
 
Perlu diketahui polemik dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini bersumber dari frasa ‘tanpa persetujuan korban’ sebagaimana yang tercantum pada salah satu pasal Permendikbud. 
 
Said Aqil juga menegaskan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksusal tanpa ikatan perkawinan yang sah. 
 
Baca Juga: rencana tersebut memakan waktu yang banyak, yaitu bisa 15 sampai 20 tahun ke depan.
 
Di sisi lain, Nadiem menekankan bahwa pihaknya berkomitmen akan menampun rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan yang ada pada aturan tersebut, utamanya di Pasal 5 ayat 2. 
 
“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” ujar Nadiem.
 
Demikian pula, Nadiem telah mewacanakan aturan tersebut sejak tahun lalu. Pada rapat di DPR pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula untuk menghapus tiga dosa pendidikan.
 
Baca Juga: Permintaan Erick Thohir: Toilet SPBU Harus Gratis, Direksi Pertamina Harus Perbaiki 
 
Ketiga dosa tersebut, antara lain mengatasi intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan di dunia pendidikan.***
 

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler