Kriteria Pengganti Calon PPPK atau CPNS yang Mengundurkan Diri dan TMS serta Linknya

1 Maret 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi Pengganti Calon PPPK Guru dan CPNS /Dok PRFMNEWS.

BERITASOLORAYA.com - Di pertengahan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dan CPNS terdapat beberapa peserta yang mengundurkan diri.

Jika terdapat peserta PPPK maupun CPNS yang mengundurkan diri, terdapat pula peserta yang menggantikannya.

Lalu, apa kriteria pengganti calon PPPK atau CPNS yang mengundurkan diri dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)? Silahkan simak di bawah ini.

Baca Juga: Toyota Akan Memulai Kembali Produksi Setelah Terhenti Akibat Serangan Siber Terhadap Pemasok

Pasalnya, pergantian calon PPPK dan CPNS, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk.go.id, berdasarkan PermenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Selain itu, terdapat pula di Perpres 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi PPPK, jabatan guru terdapat dalam nomor 42.

Sementara dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021, yaitu tentang jabatan guru yang terdapat pula di nomor 51.

Berikut, penjelasan lebih lanjut tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, terdapat pada pasal 34 sebagai berikut.

Baca Juga: Sering Lupa? Ikuti Langkah Berikut Cara Meningkatkan Daya Ingat

1. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari:

a. Peserta calon PPPK mengundurkan diri.

b. Peserta calon PPPK dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.

Seperti tidak mengisi DRH atau melengkapi berkas.

c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri.

d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya.

e. Meninggal dunia.

Maka PPK harus mengumumkan pembatasan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga: Mangkunegaran Umumkan GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo Sebagai Pengganti KGPAA Jiwo Kusumo

Pada pasal yang sama di ayat (2) terdapat penjelasan pergantiannya, sebagai berikut:

PPK dapat memberikan usul terkait pergantian peserta calon PPPK atau CPNS yang mengundurkan diri, kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:

a. Pelamar melampirkan surat pengunduran diri yang bersangkutan

b. Pelamar melampirkan surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK

c. Pelamar melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan /Desa / Kecamatan

Pada ayat (3), berdasarkan usulan PPK Ketua Panselnas akan memberikan usulan nama pelamar pengganti.

Baca Juga: Google, Meta Harus Menghadapi Hukuman di Rusia Karena Tenggat Waktu Membuka Kantor Lokal Telah Berlalu

Usulan nama pelamar pengganti, berdasarkan dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang membatalkan kelulusannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali pada PPK.

Lalu, jika di bawah pelamar yang mengundurkan diri tidak memenuhi kriteria (Passing Grade) terdapat penjelasannya pada ayat (4), sebagai berikut:

Dalam hal ini, tidak terdapat pelamar PPPK atau CPNS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dan/atau ayat (6).

Adapun Pasal 29, ayat 5 dan 6, sebagai berikut:

(5) Dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Passing Grade dan berperingkat terbaik.

(6). Hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Kaulah Satu oleh Alkahfinita, Musik Religi Tentang Kekuasaan Tuhan

Sementara untuk penjelasan lebih lanjut mengenai (PermenPAN RB) Nomor 29 Tahun 2021, dapat klik DI SINI

Itulah info kriteria pengganti calon PPPK atau CPNS yang mengundurkan diri dan TMS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler