Aturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

2 April 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1443 H /Pexels/Acharaporn Kamarnboonyarush /

BERITASOLORAYA.com - Di bulan Ramadhan 1443 H, Aparatur Sipil Negara akan mengikuti jam kerja yang baru.

Adanya penetapan jam kerja yang baru untuk ASN telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 11 Tahun 2022.

Surat tersebut membahas mengenai jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadhan 1443 H di lingkungan instansi pemerintah.

Lebih lanjut berikut ini merupakan aturan jam kerja untuk ASN di bulan Ramadhan 1443 H, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja sebagai berikut:

Baca Juga: Update, NIP PPPK dan CPNS 2022 Resmi dari BKN serta Linknya

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 08.00 – 15.00

Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30

  1. Hari Jumat, ASN akan bekerja pada pukul 08.00 – 15.00

Waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30

Selain itu, juga terdapat aturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja sebagai berikut:

  1. Hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu, ASN bekerja pada pukul 08.00 – 14.00

Waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30

  1. Hari Jumat ASN bekerja pada pukul 08.00 – 14.00

Waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30

Baca Juga: Pilihan Lagu Pernikahan Hyun Bin dan Son Ye Jin Kesankan Kekuatan Cinta

“Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a dan b pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home),” tulis Menpan.

Selain itu, Menpan juga menerangkan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Ini berlaku bagi yang memberlakukan jadwal lima atau enam hari kerja selama satu bulan Ramadhan 1443 H.

Baca Juga: Film Kuntilanak 3 Segera Tayang Jelang Lebaran, Simak Jadwal Tayang, Aktor, dan Sinopsisnya

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi.

Dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,“ tulis Menpan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru

Tags

Terkini

Terpopuler