BERITASOLORAYA.com – Ada kabar terbaru terkait persyaratan naik kereta api antarkota yang perlu kamu ketahui.
Perlu diketahui bahwa update terkait persyaratan naik kereta api antarkota ini hendak berlaku mulai 5 April 2022.
Ada beberapa hal terkait persyaratan naik kereta api antarkota yang perlu kamu ketahui dan mungkin kamu butuhkan.
Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster, maka boleh naik kereta api tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Tepati Janji karena Rating Drama Tinggi, Kim Se Jeong dan Ahn Hyo Seop Nyanyikan Lagu Love Maybe
Sedangkan penumpang yang telah memperoleh vaksin dosis dua, wajib untuk melampirkan hasil dari rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
Jadi penumpang yang memperoleh vaksin dosis dua juga bisa menunjukkan hasil negatif dari RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam
Adapun penumpang yang masih memperoleh vaksin dosis pertama atau dosis satu, wajib untuk melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
Lalu bagaimana dengan penumpang yang tidak atau belum bisa divaksin karena kondisi tertentu?
Baca Juga: Lirik Lagu Andai Ku Tahu yang Dinyanyikan oleh Ungu, Cocok Didengarkan Saat Bulan Ramadhan
Dalam kondisi tersebut, penumpang wajib untuk melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan juga surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan kondisinya.
Surat dokter dari rumah sakit pemerintah itu memberikan pernyataan bahwa kondisi dari penumpang tidak atau belum bisa melakukan vaksin Covid-19.
Bagi anak-anak yang berusia <6 tahun, maka dikecualikan dari ketentuan vaksinasi serta tidak wajib juga untuk skrining.
Meski tidak wajib skrining, namun wajib didampingi oleh pendampingnya yang memenuhi syarat perjalanan.
Bahkan seorang netizen juga melayangkan komentar pada unggahan akun @kai121_ di tanggal 04 April 2022 terkait update persyaratan naik kereta api antarkota.
“Usia 12 tahun blom ada untuk booster kan.. gmn itu..” tulis akun instagram @yuliantig
“Hai Kak. Jika maksudnya penumpang KA Antar Kota dengan usia 6 tahun atau lebih yang baru vaksin kedua, maka wajib melampirkan hasil tes antigen ya Kak. Tks. CR52, ” jawab akun instagram @kai121_
Perlu untuk diketahui bahwa ketentuan ini mengacu pada SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Dengan NafasMu oleh Ungu feat Selfi Yamma LIDA, Rara, Cocok Didengarkan Saat Sendiri
Adapun terkait beberapa protokol kesehatan yang wajib untuk diikuti adalah sebagai berikut:
- Menggunakan masker
Penggunaan masker ini harus dilakukan dengan benar. Menutupi hidung, mulut, juga dagu.
- Menjaga jarak
Menjaga jarak tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah atau dua arah, melalui telepon atau juga secara langsung.
- Mencuci tangan
Menggunakan sabun serta air mengalir atau memakai hand sanitizer.
- Bepergian sehat
Bepergian dalam kondisi tubuh sehat. Tidak menderita flu, batuk, daya penciuman, diare, juga demam. Selain itu suhu tubuh juga <37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Link Unduh SEB dan Panduan Pemasangan Safe Exam Browser Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan
- Menghindari makan bersama
Serta tidak diperkenankan juga untuk makan minum dalam perjalanan < 2 jam. Kecuali jika memang diwajibkan untuk konsumsi obat.
- Menjauhi kerumunan
Menjauhi kerumunan serta mengurangi adanya mobilitas.
Itulah seputar informasi persyaratan naik kereta api antarkota dan beberapa protokol kesehatan yang harus diikuti. ***