BERITASOLORAYA.com - Tanda merah yang terpasang di jalur rel kereta api ganda mempunyai arti.
Jika tanda merah terpasang, artinya di area tersebut merupakan batas akhir perhentian kereta api. Bermakna juga, kereta api tidak boleh masuk ke jalur itu.
Lokomotif dan gerbong kereta api harus berhenti sebelum area yang dipasangi tanda merah.
Juga, lokomotif dan gerbong kereta api dilarang masuk atau melalui jalur tersebut. Resikonya, kereta api bisa mengalami anjlok.
Baca Juga: Berikut Kondisi Jin BTS Saat Alami Cedera Jari, ARMY Merasa Tidak Enak
Selain tanda merah, masih terdapat jenis tanda, rambu, atau sinyal yang diberlakukan dalam dunia perkeretaapian.
Tanda, rambu, atau sinyal bahkan semboyan bagi kereta api didasarkan pada sistem semboyan dan persinyalan kereta api yang berlaku di Indonesia.
Semboyan dan persinyalan dalam sistem kereta api didefinisikan sebagai pesan atau tanda. Bisa berupa isyarat tangan, sinyal, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Nikmati Hangout dengan Bona Cosmic Girls