BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan segera digelar dan siap diikuti oleh seluruh peserta pelamar.
Mengingat CPNS 2022 akan dibuka dengan total formasi ASN sebanyak 1 juta lebih, untuk itu perlu disimak syarat dan dokumen yang dibutuhkan seperti akan dijelaskan di artikel ini.
Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut rincian alokasi formasi PPPK yang tersebar di beberapa instansi.
Baca Juga: Kemdikbud Rilis Aturan Terbaru PPPK 2022 untuk Daerah yang Tidak Usul Formasi, Berikut Selengkapnya
- 758.018 formasi PPPK guru di Pemerintah Daerah
- 184.239 formasi PPPK Fungsional Non Guru
- 45.000 formasi PPPK guru di Pemerintah Pusat
- 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi dosen di bawah naungan Kemdikbud/Kemenag
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
Namun, untuk CPNS hanya dibuka formasi sebanyak 8.941 yang khusus untuk sekolah kedinasan.
Kemudian untuk wilayah Papua dan Papua Barat, terdapat formasi sebanyak 41.376 secara keseluruhan CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Jangan Lupa! Kemdikbud Telah Rilis SE agar Guru Kategori Ini Segera Bersiap, Deadline 10 Juli 2022
Hingga artkel ini diterbitkan, memang belum ada jadwal resmi dan rinci terkait pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dimulai, tetapi alangkah baiknya jika calon pelamar untuk segera mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut dokumen yang diperlukan saat mendaftar CPNS 2022, simak hingga akhir ya.
- Foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb.
- Swafoto dengan format jpeg/jpg maksimal 200 kb
- KTP format jpeg/jpg maksimal 200 Kb
- Surat Lamaran format pdf maksimal 300 Kb
- Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb
- Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb
- Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb
Semua dokumen tersebut di scan untuk bisa diunggah dalam sistem CPNS 2022.
Baca Juga: Jarang Diketahui, 7 Manfaat Daging Domba bagi Kesehatan Ini Sayang Dilewatkan
Kemudian untuk syarat mendaftar CPNS 2022, maka bisa dilihat di bawah ini.
- WNI
- Usia pelamar 18-35 tahun
Tetapi untuk formasi Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa usia maksimal 40 tahun
Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan Gaji ke-13 per 9 Juli
- Tidak pernah dipenjara atau terkena sanksi pidana selama 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai non PNS atau swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***