Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?

2 Agustus 2022, 09:33 WIB
Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat? /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB di tahun 2022 ini, sedang merencanakan untuk perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK 2022.

Rencana KemenpanRB untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, berkaitan dengan rencana Pemerintah dalam penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran terbaru KemenpanRB yang dirilis dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.

Di dalam isi surat edaran KemenpanRB tersebut membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Wajibkan Semua Guru Lakukan Ini, Tendik Harus Segera Bersiap!

Perlu diketahui tujuan dari pendataan honorer yang dilakukan oleh KemenpanRB yaitu guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Daerah maupun Pusat.

Hal tersebut juga senada dengan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2022 ini, di mana dari SE Menteri PANRB sebelumnya dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022, juga menyampaikan status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara di SE terbaru KemenpanRB dijelaskan bahwasanya pada lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Guru Honorer Jenjang TPA hingga SMA Bisa Terima Bantuan Insentif Dari Kemdikbud Tahun 2022, Begini Syaratnya!

Pemerintah juga memberikan waktu untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempertugas tenaga honorer, hingga tanggal 28 November 2023 nanti.

Meski demikian, Pemerintah juga turut mempersiapkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Di mana untuk tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Tidak hanya itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK juga terdapat beberapa persyaratan diantaranya yakni:

  1. Berstatus sebagai THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah telah bekerja di bawah Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang bersangkutan mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer tersebut telah bekerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Itulah persyaratan tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler