BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB secara resmi merilis SE terkait status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah akan dihapuskan dan diubah hanya dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.
Hal tersebut tertuang dalam isi SE KemenpanRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, yang membahas mengenai keberadaan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut, KemenpanRB juga turut memberikan batas waktu hingga tanggal 28 November 2023 mendatang adanya tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, KemenpanRB juga menjelaskan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK, bahkan tenaga outsourcing.
“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB.
Artinya tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK, tetap dapat dipekerjakan dengan menjadi pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan yang dapat dilakukan melalui outsourcing oleh pihak ketiga.
Dalam hal ini, Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penyelesaian tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
Terlebih tenaga honorer juga merupakan bagian dari lingkungan Instansi Pemerintah yang telah mengabdi.
Menurut data KemenpanRB sejak tahun 2005 hingga 2014 terdapat sebanyak 1.070.092 yang telah diangkat menjadi menjadi ASN.
Jumlah tersebut termasuk tenaga honorer THK-I dan THK-II yang telah diangkat menjadi ASN.
Lebih lanjut untuk aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, tertuang dalam PP No.56/2012, bahwasanya THK-II diberikan kesempatan sebanyak satu kali untuk mengikuti seleksi.
Baca Juga: Profiling Sebagai Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB!
Dalam hal ini, apabila tenaga honorer yang bersangkutan gagal mengikuti seleksi, maka tidak ada seleksi untuk yang kedua kali.
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” kata KemenpanRB.
Perlu diketahui untuk penyelesaian tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, sesuai dengan amanat dari UU No.5/2014 tentang ASN.
“Pegawai Non ASN yang bertugas di Instansi Pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan,” kata KemenpanRB.
Dari PP tersebut diamanatkan untuk menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi Pusat maupun Daerah dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah bertujuan untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non ASN atau honorer untuk menjadi ASN.
Sebab ASN sudah memiliki standar penghasilan yang menyejahterahkan, jika dibandingkan dengan penghasilan tenaga honorer.
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata KemenpanRB.***