3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan

11 Agustus 2022, 10:09 WIB
3 Alasan PANRB Hapus Tenaga Honorer di Tahun 2023 yang Tidak Diketahui, Nomor 2 Menguntungkan /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- PANRB telah merilis terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang melalui surat edaran resminya.

Surat edaran PANRB dirilis dengan Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dari SE PANRB yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 ini, menjelaskan tentang penghapusan tenaga honorer.

Di dalam isi SE tersebut Pemerintah akan mengubah jenis kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni hanya ada PNS dan PPPK.

Baca Juga: Cek! Benarkah SE PANRB Sebut Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023 Dirilis Pemerintah? Begini Faktanya

Itu artinya di lingkungan Instansi Pemerintah, tidak ada lagi Instansi yang mempekerjakan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Perlu diketahui SE yang diterbitkan oleh Pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari SE dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Lebih lanjut KemenpanRB juga menyampaikan bahwa terdapat tiga alasan penting dari penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Terbaru Info PPPK 2022! Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh P3K sesuai Keputusan KemenpanRB

Berikut merupakan tiga alasan penting PANRB hapus tenaga honorer di tahun 2023, diantaranya yakni:

  1. Kejelasan Status

Salah satu alasan KemenpanRB menghapus tenaga honorer dari lingkungan Instansi Pemerintah yaitu karena Pemerintah ingin memberikan kejelasan status pada tenaga honorer.

Seperti diketahui bahwa di lingkungan Instansi Pemerintah terdapat dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

Sementara untuk tenaga honorer, Pemerintah telah mengubah status tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Resmi! KemenpanRB Rilis SE Terbaru untuk Honorer Jadi PPPK 2022, Ada Syarat Pengangkatan yang Berubah?

Di dalam isi PP tersebut secara jelas menyebutkan bahwa penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah harus dilakukan agar para honorer segera mendapatkan kejelasan status pada kedudukannya di Instansi Pemerintah.

Hal tersebut dilakukan Pemerintah dengan cara mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah berlaku.

  1. Pendapatan yang Layak

Upah tenaga honorer yang tidak layak, membuat Pemerintah juga harus memikirkan kesejahteraan tenaga honorer yang telah mengabdi dengan Pemerintah.

Dengan dihapuskannya tenaga honorer dan diangkat menjadi PPPK dan PNS, tenaga honorer akan mendapatkan gaji yang layak.

Selain itu, bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah disebutkan pada surat edaran terbaru PANRB, Pemerintah akan tetap mempekerjakan melalui sistem outsourcing.

Dengan kebijakan tersebut, tenaga honorer akan mendapatkan pendapatan yang layak, dan tujuan dari Pemerintah yaitu mensejahterakan tenaga honorer yang telah bekerja pada Pemerintah.

  1. Tenaga Honorer Lebih Sejahtera

Dari poin yang pertama dan kedua terkait penghapusan tenaga honorer di tahun 2023. Tujuan utama dari Pemerintah yaitu memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer agar mendapatkan kejelasan status dan pendapatan yang layak.

Dari kedua hal tersebut, maka tenaga honorer juga akan memiliki hidup yang lebih sejahtera dari sebelumnya.

Itulah alasan penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler