BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB merilis SE terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui surat edaran Nomor B/185/M.SM.02/03/2022, menyebutkan tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan Instansi Pemerintah.
Keberadaan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah juga turut dibatasi oleh KemenpanRB hingga tanggal 28 November 2023 mendatang.
Dalam hal ini, hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Pemerintah juga turut mempertegas mengenai rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bahwasanya PPK (Pejabat Pemerintah Kepegawaian) dalam rencana penghapusan tenaga honorer diminta untuk melakukan penyusunan langkah yang strategis untuk penyelesaian tenaga honorer.
Termasuk juga bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.
Di mana untuk persyaratan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dan PNS, yakni berstatus THK-II, usia minimal 20 tahun, dan maksimal 56 tahun, diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja, dan lain sebagainya.