Ternyata! Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Mengapa? Simak Disini

11 Agustus 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi. Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Kecuali dengan Hal Berikut./ /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com – Ternyata tenaga honorer tidak semuanya bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 mendatang.

Sebab tenaga honorer harus memeperhatikan dan menyiapkan beberapa syarat untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 tersebut.

Pemerintah dalam hal ini adalah Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam SE Menpan RB tersebut tercantum beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK 2022. Simak di bawah ini.

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Menpan RB Beri Tawaran ini Jika Ingin Terjamin

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan juga telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Honorarium didapatkan dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
  3. Tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Maka bisa dipahami bahwa tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2022 mendatang, kecuali tenaga honorer telah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Gratis di Jakarta Tahun 2022, Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga, Kekasih, dan Teman

SE Menpan RB tersebut sekaligus mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.

PPK juga diharapkan melakukan pemetaan tenaga honorer berdasarkan syarat yang sudah ditentukan, untuk mengetahui tenaga honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022.

Lebih lanjut, PPK bisa menyerahkan data tenaga honorer kepada BKN paling lambat adalah pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Masuk dalam Rangkaian Kegiatan G20, Kemdikbud akan Gelar Ruwatan Bumi di Candi Borobudur

Dan bagi PPK yang tidak menyerahkan data tenaga honorer kepada BKN, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Dan demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah, maka PPK bisa berkoordinasi dengan BKN dalam melaksanakan pendataan.

Demikian informasi ini resmi dari SE Menpan RB, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler