Gaji Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Menpan RB Beri Tawaran ini Jika Ingin Terjamin

- 11 Agustus 2022, 20:58 WIB
Gaji Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Pemerintah beri tawaran terkait pengangkatan jadi ASN melalui syarat berikut
Gaji Tenaga Honorer Masih Belum Jelas, Pemerintah beri tawaran terkait pengangkatan jadi ASN melalui syarat berikut /iqbal nuril anwar/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Masalah tentang gaji tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah hingga kini masih belum ada ketentuan baku

Hal tersebut dikarenakan status tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang belum jelas status kepegawaiannya jika mengacu pada peraturan yang ada.

Maka dari itu, pemerintah pun mengambil kebijakan terkait status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah harus terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga: Masuk dalam Rangkaian Kegiatan G20, Kemdikbud akan Gelar Ruwatan Bumi di Candi Borobudur

Kebijakan tersebut telah tercantum sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kebijakan pada peraturan tersebut mewajibkan status kepegawaian yang berada di lingkungan pemerintah daerah maupun pusat harus terdiri dari dua jenis kepegawaian.

Dua jenis kepegawaian yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah PNS dan PPPK. Hal tersebut diambil pemerintah bukan tanpa alasan, akan tetapi hal itu berkaitan juga dengan gaji dan kesejahteraan dari pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Untuk Dilakukan Pengangkatan Jadi ASN Tergantung Pada Hal ini, Begini Ketentuannya

Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x