BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sedang banyak ditanyakan oleh calon peserta.
KemenpanRB dalam hal ini memang akan membuka kembali pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 dan kemungkinan akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dibuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Menpan RB menyampaikan bahwa pengadaan ASN untuk tahun 2022 ini adalah sebanyak 1.086.128 formasi jabatan.
Dan dari formasi tersebut, yang paling banyak dibutuhkan adalah seleks CPNS dan PPPK 2022 untuk guru dan non guru.
Lebih lanjut, Menpan RB baru-baru ini juga merilis Surat Edaran (SE) baru tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam SE Menpan RB tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN CPNS maupun PPPK jika sudah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan.
Syarat yang dimaksud yaitu tenaga honorer memiliki status Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB
Tenaga honorer menerima gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.
Tenaga honorer telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Dan bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Terakhir, tenaga honorer memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sementara itu, Menpan RB juga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer.
Namun, hingga saat ini pemerintah juga belum memberikan kejelasan terkait tanggal pembukaan pendafaran CPNS dan PPPK 2022 ini.
Maka calon peserta juga belum bisa melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Meski begitu, pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan tetap dilaksanakan sebab sudah masuk ke anggaran belanja pemerintah.
Sambil menanti waktu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 diumumkan, calon pelamar bisa menyiapkan syarat dokumen yang ditentukan.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***