Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB

- 12 Agustus 2022, 12:42 WIB
Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB./
Tenaga Honorer 2022 Bisa Diangkat Jadi PPPK Asalkan Begini, Simak Informasi Resmi Menpan RB./ /WartaSidoarjo.com / Aksara Jabar Pikarna Rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer karena berkesempatan untuk bisa diangkat menjadi PPPK 2022 ini.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, bahwa status kepegawaian yang ada dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Seluruh tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN ketika sudah memenuhi syarat dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 mendatang.

Dalam seleksi ASN 2022 ini, Pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer agar bisa menjadi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Cara Menggunakan Platform Merdeka Mengajar untuk Guru Semua Jenjang, Simak Tanya Jawab Kemdikbud Berikut Ini

Dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022, formasi yang paling banyak dibuka adalah PPPK guru dan non guru, baik di instansi pusat maupun daerah.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2022 ini, sebab memang ada syarat yang harus dipenuhi oleh honorer.

Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PP) tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi himbauan untuk  melakukan pendataan tenaga honorer di wilayah masing-masing.

Dalam SE Menpan RB terbaru itu, Pemerintah meminta kepada seluruh PPK untuk mendata tenaga honorer yang memenuhi syarat agar bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x