Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus di Tahun 2023, Diangkat Jadi ASN Lebih Besar?

- 12 Agustus 2022, 06:30 WIB
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja?
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dirilis PANRB.

Adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, PANRB merilis surat edaran terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Dari perilisan surat edaran yang membahas mengenai nasib tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah terdapat hal penting yang disampaikan oleh PANRB.

Di mana PANRB meminta PPK (Pegawai Pembina Kepegawaian) untuk melakukan pendataan jumlah tenaga honorer untuk nantinya diangkat menjadi PPPK dan PNS.

Selain itu, SE tersebut juga diperuntukkan sebagai tindak lanjut surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menyebutkan bahwa hanya ada dua jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Dua Kategori Peserta Ini Bisa Dapatkan Tambahan Nilai & Perbesar Peluang Lolos, Apa Saja?

Artinya tenaga honorer tidak lagi termasuk ke dalam lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Lebih lanjut Pemerintah juga memberikan batas waktu untuk setiap Instansi melakukan pendataan dan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS sejak perilisan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pemerintah pun diberikan waktu paling lambat lima tahun untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK dan PNS.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x