Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023? Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022

- 12 Agustus 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023, Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Tidak Dihapus pada 2023, Simak Penjelasan Menpan RB Terkait Pengangkatan CPNS dan PPPK 2022./ /Kabar-Priangan.com/Istimewa

BERITASOLORAYA.com – Saat ini tenaga honorer sedang menantikan informasi terkait dengan pengangkatan menjadi ASN PNS maupun PPPK 2022.

Terlebih guru honorer yang sudah lulus passing grade, pasti sedang menanti adanya kebijakan dari Pemerintah tentang masa depannya.

Kabar penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 rupanya cukup banyak diperbincangkan oleh guru honorer.

Sebab setelah terbitnya PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, kabar tenaga honorer akan dihapus memang semakin menyebar.

Baca Juga: Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus di Tahun 2023, Diangkat Jadi ASN Lebih Besar?

Sejalan dengan hal itu, Menpan RB baru-baru ini merilis Surat Edaran (SE) yang berisi tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

SE Menpan RB tersebut bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tertanggal 22 Juli 2022, dan sekaligus berisi penataan tenaga honorer.

Penataan yang dimaksud sekaligus menjadi tindak lanjut PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi bahwa di lingkungan instansi Pemerintah hanya ada dua jenis status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK saja.

Namun tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023, melainkan masih tetap dibutuhkan. Hanya saja, pola rekrutmennya yang memang harus sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x