Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi 5 Syarat, PANRB Beri Peluang Begini Jelang Penghapusan, Ada Syarat Baru?

- 12 Agustus 2022, 05:55 WIB
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi 5 Syarat, PANRB Beri Peluang Begini Jelang Penghapusan di Tahun 2023
Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi 5 Syarat, PANRB Beri Peluang Begini Jelang Penghapusan di Tahun 2023 /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- PANRB telah merilis 5 persyaratan agar tenaga honorer diangkat menjadi ASN PPPK atau PNS.

Diketahui tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK, yaitu harus honorer yang berstatus THK-II dan empat persyaratan lainnya.

Terlebih juga terdapat rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah yang akan dilakukan paling lambat tanggal 28 November 2023 mendatang.

Melalui surat edaran PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022, perihal pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Dua Kategori Peserta Ini Bisa Dapatkan Tambahan Nilai & Perbesar Peluang Lolos, Apa Saja?

PANRB juga menyebutkan bahwa hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja di lingkungan Instansi Pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Itu artinya tenaga honorer tidak lagi termasuk ke dalam lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 49 tahun 2018.

Lebih lanjut surat edaran yang dirilis untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.02.03/2022, yang terbit pada tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Cek Segera! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, PANRB Beri Peluang Lebih Besar ke Kategori Ini

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x