Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Benarkah? Simak Informasi dari Menpan RB, LENGKAP!

- 12 Agustus 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Simak Informasi dari Menpan RB./
Ilustrasi. Pendataan Tenaga Honorer Hanya Sampai Tanggal Ini, Simak Informasi dari Menpan RB./ /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Status tenaga honorer mulai menemukan titik terang khususnya di lingkungan instansi Pemerintah.

Meski tenaga honorer dikabarkan akan dihapus pada tahun 2023, namun Pemerintah masih berupaya memberikan jalan keluar agar tenaga honorer tidak khawatir dengan masa depannya.

Menpan RB merilis Surat Edaran (SE) yang berisi syarat bahwa tenaga honorer berkesempatan untuk mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Pengangkatan tenaga honorer tersebut melalui syarat tertentu, sehingga jika memenuhi syarat tersebut maka bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK 2022 ini.

Baca Juga: 15 Lebih Link Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77, Segera Download dan Unggah di Sosial Media!

Dalam SE Menpan RB tersebut juga disebutkan bahwa tenaga Pemerintah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan pendataan kepada tenaga honorer di instansi Pemerintah.

Berkenaan dengan pendataan tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer menyangkut pendataan, seperti menyiapkan data yang dibutuhkan.

Kemudian dalam pendataan tenaga honorer ini, Menpan RB juga memberikan batas waktu kepada PPK dalam menyampaikan data kepada BKN.

Batas waktu untuk menyerahkan data tenaga honorer kepada BKN adalah sampai tanggal 30 September 2022 saja.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x