PPPK Ternyata Pegawai Kontrak dan Tak Dapat Jaminan Hari Tua? Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaannya dengan PNS

12 Agustus 2022, 17:52 WIB
Ketahui perbedaan PNS dan PPPK berikut ini /Humas Pemprov Bali/

BERITASOLORAYA.com – Sebelum ikut seleksi calon PNS dan PPPK, guru honorer dan pegawai non ASN lainnya wajib tahu perbedaan dari kedua status kepegawaian ini.

Keduanya, baik itu PPPK atau PNS merupakan ASN atau Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Meski sama-sama ASN, status antara PNS dan PPPK ternyata berbeda. Hal inilah yang perlu diketahui oleh pihak dan guru honorer yang nantinya akan diangkatkan menjadi salah satunya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKD Sulawesi Tengah, secara umum PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen hingga proses seleksi yang berbeda.

Baca Juga: 25 Twibbon HUT RI ke 77, Pada 17 Agustus 2022 Tentang Hari Kemerdekaan, Desain Menarik dan Keren Dibagikan

Dari segi status kepegawaian, PNS atau Pegawai Negeri Swasta adalah pegawai ASN dengan status pegawai tetap.

Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus sebagai pegawai kontrak.

Sehingga, hal ini berpengaruh terhadap aspek-aspek lain seperti hak, jabatan hingga jaminan hari tua pegawai PPPK tersebut.

Dilihat dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji dan tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Baca Juga: 25 Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 ke 77, Sambut Hari Kemerdekaan dengan Share Gambar Keren Ini ke Sosmed

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa ada jaminan hari tua dan pensiun.

Meski begitu, dilihat dari Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Adapun dari segi manajemen, PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu Perbedaan PNS dan PPPK Sebelum Ikut Seleksi Mendatang, Cek di Sini!

Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan.

Sementara itu, PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Baca Juga: Mau Makan All You Can Eat ala Korea dan Jepang di Bogor? Kesini Aja! Harga Terjangkau Dijamin Kenyang

Masa kerja kedua status kepegawaian ini pun berbeda. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Jika dipersingkat, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

Baca Juga: Lirik Lagu Sang Dewi – Lyodra feat Andi Rianto, Trending di Youtube Musik, Baru Diunggah!

  • PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.
  • PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.
  • Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.
  • PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.
  • PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang akan ikut seleksi kedua status kepegawaian tersebut.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler