Berdasarkan Surat Edaran Resmi BKN, PNS dan PPPK Akan Dapat Sanksi Kalau...

- 11 Agustus 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN
Ilustrasi hukuman untuk PNS dan PPPK yang melanggar ketentuan BKN /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis sebuah Surat Edaran yang diberlakukan untuk PNS dan PPPK di tahun 2022.

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS dan PPPK tahun 2022 tersebut merupakan SE tentang peringatan.

Surat Edaran bagi PNS dan PPPK yang dimaksud, juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di berbagai wilayah seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN

Pada isi yang ada di SE disampaikan bahwa bagi ASN PPPK dan PNS yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan, maka pegawai ASN itu, akan dikenakan sebuah sanksi.

Sanksi yang didapat pegawai ASN PPPK maupun PNS yang melanggar ketentuan adalah akan mendapatkan hukuman disiplin sedang atau bahkan mendapatkan hukuman disiplin berat.

Hukuman sanksi sebagaimana di atas, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk sanksi atau hukuman yang dimaksud telah tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Khawatir, Menpan RB Beri Peluang Besar untuk Jadi PNS maupun PPPK, Syaratnya...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x