BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merilis sebuah Surat Edaran yang diberlakukan untuk PNS dan PPPK di tahun 2022.
Surat Edaran yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PNS dan PPPK tahun 2022 tersebut merupakan SE tentang peringatan.
Surat Edaran bagi PNS dan PPPK yang dimaksud, juga merupakan SE dari Kepala BKN bagi ASN di BKN Pusat, Kantor Regional, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di berbagai wilayah seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN
Pada isi yang ada di SE disampaikan bahwa bagi ASN PPPK dan PNS yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan, maka pegawai ASN itu, akan dikenakan sebuah sanksi.
Sanksi yang didapat pegawai ASN PPPK maupun PNS yang melanggar ketentuan adalah akan mendapatkan hukuman disiplin sedang atau bahkan mendapatkan hukuman disiplin berat.
Hukuman sanksi sebagaimana di atas, juga didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk sanksi atau hukuman yang dimaksud telah tertuang pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.