Ada Larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS Terkait Seleksi CASN, Simak Rinciannya dalam SE Resmi BKN

- 11 Agustus 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi ketentuan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS terkait seleksi CASN
Ilustrasi ketentuan bagi PNS, CPNS, PPPK, Non PNS terkait seleksi CASN /Tingey Injury Law Firm /Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Surat Edaran yang menjelaskan perihal ketentuan penting terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan mengenai ketentuan yang diperuntukkan oleh PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS terkait seleksi CASN.

Dalam SE tersebut, dijelaskan perihal larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.

Baca Juga: Poin Penting hingga Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Melalui SE dari BKN tersebut akan dijelaskan tujuan pelarangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.

Simak, tiga ketentuan terkait pelarangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.

1. Definisi

- Pegawai BKN adalah seluruh PNS, CPNS, PPPK, dan Pegawai Non PNS di lingkungan BKN.

- Pemilik adalah orang yang memiliki bimbingan belajar CASN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x