BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Surat Edaran yang menjelaskan perihal ketentuan penting terkait seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 menjelaskan mengenai ketentuan yang diperuntukkan oleh PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS terkait seleksi CASN.
Dalam SE tersebut, dijelaskan perihal larangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.
Melalui SE dari BKN tersebut akan dijelaskan tujuan pelarangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.
Simak, tiga ketentuan terkait pelarangan bagi PNS, CPNS, PPPK, dan non PNS untuk menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar bagi CASN.
1. Definisi
- Pegawai BKN adalah seluruh PNS, CPNS, PPPK, dan Pegawai Non PNS di lingkungan BKN.
- Pemilik adalah orang yang memiliki bimbingan belajar CASN.